Dewan Pers Akan Panggil Media yang Masih Sediakan Ruang untuk Iklan Bernuansa Pornografi
Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:53 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyoroti fenomena banjir iklan bernuansa pornografi di sejumlah platform media di Indonesia. Pihaknya akan tidak segan untuk memanggil media yang masih menyediakan ruang untuk iklan bernuansa pornografi hingga merendahkan martabat manusia.
"Yang terabaikan barangkali ya tetapi dampaknya luar biasa dan semakin membesar itu terkait dengan iklan. Banjirnya iklan yang bernuansa pornografi yang bernuansa merendahkan harkat martabat kemanusiaan yang jelas-jelas dilarang propagandanya melalui media apakah itu cetak maupun media digital ini semakin marak," ujar Ninik saat acara Dewan Pers Menyapa di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
"Tentu kami berharap betul teman-teman media bila mengetahui hal ini tidak ragu-ragu untuk melaporkan meskipun Dewan Pers saya kira secara bersamaan di luar menunggu pelaporan juga akan melakukan pemanggilan kepada media yang masih menyediakan ruangnya di media tersebut iklan-iklan bernuansa pornografi, bernuansa merendahkan martabat kemanusiaan, bernuansa mencederai keberagaman," sambungnya.
Ninik menegaskan bahwa iklan tersebut jelas dilarang oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 13.
"Itu melanggar Pasal 13 Undang-Undang 40 Tahun 1999. Dewan Pers akan memanggil pihak yang masih melakukan aktivitas seperti itu baik media televisi, radio, cetak, dan digital," paparnya.
Lebih lanjut, Ninik menambahkan bahwa iklan bernuansa pornografi jika tidak dicegah dapat berdampak pada generasi muda.
"Mohon seruan ini disampaikan tolong dicegah karena kalau ini digulung dampaknya luar biasa terutama pada generasi muda," tutupnya.
"Yang terabaikan barangkali ya tetapi dampaknya luar biasa dan semakin membesar itu terkait dengan iklan. Banjirnya iklan yang bernuansa pornografi yang bernuansa merendahkan harkat martabat kemanusiaan yang jelas-jelas dilarang propagandanya melalui media apakah itu cetak maupun media digital ini semakin marak," ujar Ninik saat acara Dewan Pers Menyapa di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
"Tentu kami berharap betul teman-teman media bila mengetahui hal ini tidak ragu-ragu untuk melaporkan meskipun Dewan Pers saya kira secara bersamaan di luar menunggu pelaporan juga akan melakukan pemanggilan kepada media yang masih menyediakan ruangnya di media tersebut iklan-iklan bernuansa pornografi, bernuansa merendahkan martabat kemanusiaan, bernuansa mencederai keberagaman," sambungnya.
Ninik menegaskan bahwa iklan tersebut jelas dilarang oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 13.
"Itu melanggar Pasal 13 Undang-Undang 40 Tahun 1999. Dewan Pers akan memanggil pihak yang masih melakukan aktivitas seperti itu baik media televisi, radio, cetak, dan digital," paparnya.
Lebih lanjut, Ninik menambahkan bahwa iklan bernuansa pornografi jika tidak dicegah dapat berdampak pada generasi muda.
"Mohon seruan ini disampaikan tolong dicegah karena kalau ini digulung dampaknya luar biasa terutama pada generasi muda," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda