MA: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan
Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:47 WIB
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(kri)
tulis komentar anda