MA: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:47 WIB
MA mengaku masih menunggu proses banding yang akan diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan PN Jakpus atas dimenangkannya gugatan Partai Prima. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku masih menunggu proses banding yang akan diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dimenangkannya gugatan Partai Prima.

Juru Bicara (Jubir) MA Suharto menegaskan jika putusan PN Jakpus tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, KPU masih memiliki kesempatan mengajukan banding.

"Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (3/3/2023).

Suharto melanjutkan hakim juga tidak bisa disalahkan atas putusannya. Akan tetapi, putusan itu dapat dibatalkan secara hukum.

Seperti diketahui, Hakim Ketua PN Jakpus yang memimpin sidang tersebut yakni Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus. "Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," jelasnya.



Dalam putusan gugatan sengketa pemilu itu PN Jakpus menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta pemilu.

Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam hal ini, Suharto menuturkan MA belum dalam menanggapi subtansi perkaranya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More