PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KSP Ungkap Sikap Jokowi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 09:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika di acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Foto/Tangkapan layar YouTube PDIP
JAKARTA - Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 . Jaleswari mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pemilu 2024.

"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," ujar Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).



Dia mengatakan, pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Dia menambahkan, pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana,” imbuhnya.

Dia mengajak masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. "KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!