Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

Jum'at, 03 Maret 2023 - 09:15 WIB
loading...
Putusan PN Jakpus soal...
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 membuat kaget mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Foto/Dok MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 membuat kaget mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva . Sebab, kata Hamdan, putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu tidak sesuai dengan kompetensinya.

Dalam cuitan akun media sosialnya, Hamdan menilai masih bisa diajukan upaya banding dan kasasi untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut. "Saya sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar Hamdan Zoelva, Kamis (2/3/2023).

Dia juga menilai pemahaman dan kompetensi hakim PN Jakpus dalam memutuskan perkara tersebut perlu dipertanyakan. "Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," kata Hamdan.

Baca juga: MPR: Hakim PN Jakpus Ceroboh Putuskan Penundaan Pemilu

Dia menambahkan, seharusnya yang perlu dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan yakni Bawaslu dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PTUN), atau mengenai sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (perbuatan melawan hukum, red)," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved