Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

Jum'at, 03 Maret 2023 - 09:15 WIB
loading...
Putusan PN Jakpus soal...
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 membuat kaget mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Foto/Dok MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 membuat kaget mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva . Sebab, kata Hamdan, putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu tidak sesuai dengan kompetensinya.

Dalam cuitan akun media sosialnya, Hamdan menilai masih bisa diajukan upaya banding dan kasasi untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut. "Saya sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar Hamdan Zoelva, Kamis (2/3/2023).

Dia juga menilai pemahaman dan kompetensi hakim PN Jakpus dalam memutuskan perkara tersebut perlu dipertanyakan. "Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," kata Hamdan.

Baca juga: MPR: Hakim PN Jakpus Ceroboh Putuskan Penundaan Pemilu

Dia menambahkan, seharusnya yang perlu dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan yakni Bawaslu dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PTUN), atau mengenai sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (perbuatan melawan hukum, red)," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Kuasa Hukum DPP PPP:...
Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
Pengamat: Narasi Chromebook...
Pengamat: Narasi Chromebook Ferry Irwandi Tak Objektif, Hukum Pidana Itu Fakta Sidang
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
DUNLOP Hadirkan SmartCare...
DUNLOP Hadirkan SmartCare Warranty, Solusi Tenang Pengguna Ban BLUE RESPONSE TG
Berita Terkini
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved