Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

Jum'at, 03 Maret 2023 - 09:15 WIB
loading...
Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 membuat kaget mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Foto/Dok MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 membuat kaget mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva . Sebab, kata Hamdan, putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu tidak sesuai dengan kompetensinya.

Dalam cuitan akun media sosialnya, Hamdan menilai masih bisa diajukan upaya banding dan kasasi untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut. "Saya sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar Hamdan Zoelva, Kamis (2/3/2023).

Dia juga menilai pemahaman dan kompetensi hakim PN Jakpus dalam memutuskan perkara tersebut perlu dipertanyakan. "Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," kata Hamdan.



Dia menambahkan, seharusnya yang perlu dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan yakni Bawaslu dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PTUN), atau mengenai sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (perbuatan melawan hukum, red)," tuturnya.

Hamdan menegaskan tidak ada kewenangan pengadilan negeri memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi. "Bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakpus pada Kamis (2/3/2023) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Menanggapi putusan itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. “KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Komisioner KPU Idham Holik.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3218 seconds (0.1#10.140)