Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

Jum'at, 03 Maret 2023 - 09:15 WIB
Dia menambahkan, seharusnya yang perlu dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan yakni Bawaslu dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PTUN), atau mengenai sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (perbuatan melawan hukum, red)," tuturnya.

Hamdan menegaskan tidak ada kewenangan pengadilan negeri memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi. "Bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakpus pada Kamis (2/3/2023) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Menanggapi putusan itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. “KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Komisioner KPU Idham Holik.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!