Apa yang Dimaksud Anak yang Berkonflik dengan Hukum? Ini Penjelasannya

Kamis, 02 Maret 2023 - 21:35 WIB
Istilah anak yang berkonflik dengan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU Nomor 11 Tahun 2012 tersebut menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

UU tentang Pengadilan Anak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.

Istilah anak yang berkonflik dengan hukum terdapat dalam Bab I tentang Ketentuan Umum. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa "Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana."

Pengertian anak yang berhadapan dengan hukum juga dijelaskan di pasal tersebut, bunyinya, "Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!