Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Beri Saran Agar Produk Indikasi Geografis Indonesia Memiliki Daya Saing di Pasar Global

Kamis, 02 Maret 2023 - 21:07 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa produk IG yang telah terdaftar dapat meningkatkan nilai jual produk tersebut.
JAKARTA - Dikenal sebagai negara megabiodiversitas kedua terbesar di dunia, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati melimpah serta budaya yang luar biasa. Namun, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersebar di 17.508 pulau ini belum dimaksimalkan dengan baik untuk peningkatan ekonomi nasional.

Salah satu yang perlu dimaksimalkan dari keanekaragaman hayati dan budaya Indonesia adalah pemanfaatan atas produk indikasi geografis (IG). IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Dalam memanfaatkan produk IG untuk dikomersialisasikan, tentunya produk IG tersebut perlu mendapat pelindungan hukum dengan cara didaftarkan ke negara melalui kantor kekayaan intelektual (KI).



Adapun objek pelindungan IG adalah sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa produk IG yang telah terdaftar dapat meningkatkan nilai jual produk tersebut. Hal tersebut disebabkan karena produk IG terdaftar akan memberikan jaminan mutu, kualitas dan karakteristik tertentu kepada konsumen.

“Pertama, karena IG punya nilai ekonomi. Kedua, reputasi IG yang ada, kalau tidak didaftarkan nanti bisa salahgunakan oleh orang lain. Ketiga, dampak negatif lain yaitu keaslian dari pada produk tersebut akan hilang,” kata Razilu dalam Seminar Inacraft 2023 di Jakarta Convention Center, Kamis (2/3/2023).

Selain itu, Razilu juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini memiliki produk IG terdaftar yang terbilang sedikit.

“Kalau kita bandingkan dengan permohonan indikasi geografis di negara-negara ASEAN sendiri, Indonesia itu di tahun 2021 memiliki 108 indikasi geografis terdaftar. Sedangkan Malaysia memiliki 104 indikasi geografis,” tuturnya.

Yang mengherankan, kata Razilu, negara Singapura memiliki 142 produk IG. “Coba bayangkan, Singapura saja memiliki 142, kira-kira apa saja itu yang mereka daftarkan. Kalau kita lihat potensi Indonesia begitu besar, kenapa hanya terdapat 108 produk IG,” ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More