Legislator PDIP Sebut Putusan PN Jakpus Timbulkan Kekacauan Hukum

Kamis, 02 Maret 2023 - 19:25 WIB
Meski begitu, Rifqi berpandangan jika putusan PN Jakpus yang bersifat perdata ini tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara.

PN Jakarta Pusat sebelumnya menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Prima merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU.

Akibat putusan agar KPU mengulang tahapan dari awal, Pemilu 2024 tertunda hingga 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!