Kasus Impor Tekstil, Kejagung Periksa Direktur di Kemendag sebagai Saksi
Kamis, 16 Juli 2020 - 21:50 WIB
"(Tekstil India) yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana prosedur yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI dan bagaimana pelaksanaan di lapangan (khususnya oleh bea cukai di Batam)," tambahnya.
(Baca juga: Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN)
Hari mengungkapkan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus Corona (Covid-19), antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik.
"Yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ucap Hari.
Selain Sihar penyidik juga memeriksa dua saksi yakni Direktur PT Insani Mandiri Lestari, Tjing Ful alias Elna dan Pengelola Gedung Apartemen Pangeran Jayakarta, Andreas D Meza turut diperiksa.
(Baca juga: Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN)
Hari mengungkapkan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus Corona (Covid-19), antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik.
"Yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ucap Hari.
Selain Sihar penyidik juga memeriksa dua saksi yakni Direktur PT Insani Mandiri Lestari, Tjing Ful alias Elna dan Pengelola Gedung Apartemen Pangeran Jayakarta, Andreas D Meza turut diperiksa.
Lihat Juga :