Kasus Impor Tekstil, Kejagung Periksa Direktur di Kemendag sebagai Saksi
Kamis, 16 Juli 2020 - 21:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi tekstil. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, pihaknya terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai periode 2018-2020.
(Baca juga: Langkah Kejagung Eksekusi Aset Kasus Kondensat Dinilai Tepat)
Hari menjelaskan, terbaru penyidik memeriksa Direktur Tertib Niaga pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sihar Dadjopan Pohan sebagai saksi, Kamis (16/7/2020).
"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India," kata Hari, dalam siaran pers.
(Baca juga: Langkah Kejagung Eksekusi Aset Kasus Kondensat Dinilai Tepat)
Hari menjelaskan, terbaru penyidik memeriksa Direktur Tertib Niaga pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sihar Dadjopan Pohan sebagai saksi, Kamis (16/7/2020).
"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India," kata Hari, dalam siaran pers.
Lihat Juga :