Respons KPU Terkait MK Putuskan Eks Napi Bisa Nyaleg DPD

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:46 WIB
KPU memberikan tanggapannya terkait MK mengabulkan gugatan soal mantan narapidana bisa maju sebagai caleg DPD. Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memberikan tanggapannya terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal mantan narapidana bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPD. Gugatan itu dikabulkan saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, putusan tersebut sejalan dengan putusan MK yang sebelumnya tentang substansi norma syarat setara bagi calon kepala daerah, Anggota DPR dan, DPRD dan DPD.

"Bahwa syarat calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda lima tahun sejak bebas murni," jelasnya.

Baca juga: Soal Putusan MK Mantan Napi Nyaleg, KPU Konsultasi dengan DPR

Dengan demikian, kata dia, hal itu memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Katanya, pencalonan legislatif DPD akan dilakukan pada awal Mei 2023 mendatang.



"Karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan gugatan Pasal 182 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu, ditujukan untuk melarang eks narapidana maju sebagai caleg DPD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian, Anwar menyatakan, norma Pasal 182 huruf g UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai hukum tetap.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More