LPSK: Putra Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Layak Dapat Perlindungan
Senin, 27 Februari 2023 - 20:54 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) akan menindaklanjuti permohonan perlindungan terhadap D (17) putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
"Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban. Bentuknya bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban. Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi, Senin (27/2/2023).
Menurut dia, korban memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dan layak mendapatkan bantuan. "Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan bermula saat David dihubungi mantan pacarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada 20 Februari 2023. Saat itu sang mantan beralasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik D.
Selanjutnya, D diminta untuk memberikan info lokasi tempatnya berada. Tak berselang lama, datang sebuah mobil Rubicon berwarna hitam yang ternyata dikendarai pelaku Mario Dandy Satriyo. Tidak seorang diri, ternyata Mario Dandy Satriyo juga membawa sejumlah rekannya.
Setelah membawa D ke sebuah gang sempit, mereka melakukan penganiayaan hingga koma. Hingga kini D masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi sudah menangkap dan menetapkan Mario yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Rekan Mario, S (19) yang turut merekam video aksi penganiayaan keji juga juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Buntut dari kejadian ini, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.
Setelah dicopot dari jabatannya, Rafael juga mengundurkan diri Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengunduran dirinya tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 mulai Jumat 24 Februari 2023.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
"Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban. Bentuknya bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban. Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi, Senin (27/2/2023).
Menurut dia, korban memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dan layak mendapatkan bantuan. "Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya," katanya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan bermula saat David dihubungi mantan pacarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada 20 Februari 2023. Saat itu sang mantan beralasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik D.
Selanjutnya, D diminta untuk memberikan info lokasi tempatnya berada. Tak berselang lama, datang sebuah mobil Rubicon berwarna hitam yang ternyata dikendarai pelaku Mario Dandy Satriyo. Tidak seorang diri, ternyata Mario Dandy Satriyo juga membawa sejumlah rekannya.
Baca Juga
Setelah membawa D ke sebuah gang sempit, mereka melakukan penganiayaan hingga koma. Hingga kini D masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi sudah menangkap dan menetapkan Mario yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Rekan Mario, S (19) yang turut merekam video aksi penganiayaan keji juga juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Buntut dari kejadian ini, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.
Setelah dicopot dari jabatannya, Rafael juga mengundurkan diri Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengunduran dirinya tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 mulai Jumat 24 Februari 2023.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
(cip)
tulis komentar anda