Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Amanthy: Ayah Tidak Bersalah

Senin, 27 Februari 2023 - 15:28 WIB
Putri Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin sedih atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada ayahnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Putri Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin sedih atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada ayahnya. Diketahui, Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kurang paham tapi sedih kenapa harus 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tetapi kalau misalkan begitu gapapa," tutur Hanin saat ditemui di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).



Kendati demikian, Hanin mengaku menerima dengan lapang dada vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel. "Ya sudah terima aja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya mungkin untuk ke depannya lebih baik lagi untuk ayah," tuturnya.

Baca juga: Profil Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi yang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Sambo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!