Profil Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi yang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Sambo

Senin, 27 Februari 2023 - 13:45 WIB
Selain itu, Hendra Kurniawan juga menyandang sejumlah brevet yakni Brevet SAR Polri, Brevet Terjun Payung Polri, Brevet Kavaleri Marinir, Brevet Bhayangkari Bahari, Brevet Selam Polri, dan Brevet Penyidik Utama Polri.

Sebelum divonis 3 tahun, Hendra Kurniawan juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan ini terkait perkara Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Baca juga: Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah saat sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sanksi kedua yang bersangkutan dipatsus (ditempatkan khusus) 29 hari kala itu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!