Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Berbelit-Belit

Senin, 27 Februari 2023 - 12:35 WIB
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," jelas hakim.

Hakim menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Hendra Kurniawam maupun yang dapat menghapuskan kesalahannya. Karena itu, Hendra harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu. Baca juga: 6 Brevet Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi Pertama Keturunan Tionghoa yang Terjerembab Kasus Sambo

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Jaksa menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!