Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Berbelit-Belit
Senin, 27 Februari 2023 - 12:35 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan dalam perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023).
Setidaknya, ada alasan memberatkan dan meringankan mengapa sampai Hendra Kurniawan divonis sama dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Adapun hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Senin (27/2/2023).
Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah Hendra Kurniawan selaku anggota Polri tak melakukan tugasnya secara profesional. Sementara hal yang meringankan Hendra, pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," jelas hakim.
Hakim menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Hendra Kurniawam maupun yang dapat menghapuskan kesalahannya. Karena itu, Hendra harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Jaksa menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setidaknya, ada alasan memberatkan dan meringankan mengapa sampai Hendra Kurniawan divonis sama dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Adapun hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Senin (27/2/2023).
Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah Hendra Kurniawan selaku anggota Polri tak melakukan tugasnya secara profesional. Sementara hal yang meringankan Hendra, pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," jelas hakim.
Hakim menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Hendra Kurniawam maupun yang dapat menghapuskan kesalahannya. Karena itu, Hendra harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
Baca Juga
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Jaksa menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(kri)
tulis komentar anda