Setelah Rafael Alun Trisambodo, KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya

Sabtu, 25 Februari 2023 - 13:07 WIB
Kendati begitu, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Mekanismenya diatur terpisah oleh kementerian, lembaga, atau Instansi terkait," ucap Ipi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo Agak Aneh

Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu.

Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. "Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," tuturnya.

Permintaan ini setelah ramai diberitakan soal besarnya harta yang dimiliki oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, berdasarkan LHKPN, harta ayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David (17) ini sebesar Rp56 Miliar.

Dalam LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp35,6 miliar. Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:

24 Juni 2011 jumlah harta Rp20.497.573.907
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!