Divonis 1 Tahun Penjara, Chuck Putranto Masih Pikir-pikir untuk Banding

Sabtu, 25 Februari 2023 - 09:22 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Chuck Putranto dijatuhi hukuman satu tahun bui dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Foto/MPI
JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Chuck Putranto telah dijatuhi hukuman satu tahun bui dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Menanggapi vonis itu, ChuckPutranto masih pertimbangkan untuk ajukan banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Terhadap putusan tersebut baik terdakwa dan penuntut umum mempunyai hak untuk menerima jika sependapat atau menyatakan banding jika tidak sependapat," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).

Kemudian, Hakim Afrizal pun menyarankan Chuck untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dalam merespons putusan tersebut. Seusai berkonsultasi, Chuck mengaku belum dapat memberikan sikap. Ia mengaku akan mempertimbangkan langkah banding.



"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Chuck.

"Pikir-pikir tujuh hari ya. Demikian juga terhadap penuntut umum ya," timpal Hakim Afrizal.

Baca juga: Hakim Vonis Chuck Putranto Wibowo 1 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Chuck Putranto , terdakwa kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J. Chuck diyakini telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Afrizal Hadi.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun pidana penjara, serta denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More