Tunggu Sidang Etik, Ayah Irfan Widyanto Berharap Putranya Bisa Kembali Diterima di Polri

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:20 WIB
"Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," Sambungnya dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto dalam kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa merupakan Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang terkait tindak pidana. Baca juga:

"Penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, tapi malah turut bertindak tidak sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan, Jumat (24/2/2023).

Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman Irfan Widyanto adalah telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi dalam penghargaan di Indonesia dan lulusan terbaik Akpol tahun 2010.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!