Sigap Lapor Bawaslu Permudah Pelaporan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu

Jum'at, 24 Februari 2023 - 09:35 WIB
Sebagai informasi Sislap pernah digunakan Divisi Penanganan Pelanqgaran pada Pilkada 2018 dan sebelumnya. Sigaru digunakan pada Pemilu 2019. Saat itu penerimaan temuan dan laporan masih dilakukan dengan cara manual, di sisi lain pengawas pemilu harus menginput data penanganan pelanggaran ke dalam sistem informasi.

Dua pekerjaan tersebut belum terinteqrasi dalam satu tindakan. Penggunaan Sislap dan Sigaru tidak didahului dengan simulasi yang maksimal. Hanya berorientasi pada rekapitulasi data Sislap dan Sigaru diterapkan di tengah atau akhir tahapan pilkada atau pemilu, sehingga muncul permasalahan bagi pengawas pemilu untuk mengumpulkan dan menginput banyak data sekaliqus.

Ke depan, Bawaslu akan memaksimalkan simulasi untuk memastikan kesiapan aplikasi Sigap Lapor digunakan pengawas pemilu. Selain itu, akan disiapkan pula dasar hukumya. Menurut Dewi, aplikas Sigggap Lapor bisa diatur tersendiri atau dintegrasikan dengan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran atau melalui pengaturan Perbawaslu tersendiri

"Hal yang tidak kalah penting yaitu ketersediaan petugas operator yang memahami IT dan bisnis proses penanganan pelanggaran, khususnya di Bawaslu kabupaten/kota dan memastikan ketersediaan Jaringan internet dan perangkat komputer yang memadai," terangnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!