Puan Maharani Sebut RUU BPIP Tak Memuat Pasal Kontroversial

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:54 WIB
Politikus PDIP ini menguraikan, dalam konsideran 'mengingat' sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas. Keduanya akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap RUU BPIP itu.

"DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP itu apabila DPR dan pemerintah sudah mendapatkan (masukan) elemen masyarakat yang cukup sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP," jelasnya. (Baca juga: RUU HIP Ingatkan Mantra Soeharto Habisi Lawan Politik ).

"Selanjutnya DPR dan pemerintah agar setelah terjadi kesepakatan segera pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi selama beberapa minggu ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," tandas Puan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!