Puan Maharani Sebut RUU BPIP Tak Memuat Pasal Kontroversial

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:54 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).





Menurut Puan, RUU BPIP itu berisikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang BPIP yang akan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP. Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP. RUU HIP berisikan 10 bab dan 60 pasal.

"Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," terangnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Pemerintah Sampaikan Konsep RUU BPIP ke DPR ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!