Puan Maharani Sebut RUU BPIP Tak Memuat Pasal Kontroversial

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:54 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).



Menurut Puan, RUU BPIP itu berisikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang BPIP yang akan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP. Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP. RUU HIP berisikan 10 bab dan 60 pasal.

"Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," terangnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ( ).

Politikus PDIP ini menguraikan, dalam konsideran 'mengingat' sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas. Keduanya akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap RUU BPIP itu.



"DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP itu apabila DPR dan pemerintah sudah mendapatkan (masukan) elemen masyarakat yang cukup sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP," jelasnya. ( ).

"Selanjutnya DPR dan pemerintah agar setelah terjadi kesepakatan segera pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi selama beberapa minggu ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," tandas Puan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More