Pengertian Demosi, Sanksi Sidang Kode Etik Baradha E

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:14 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada Bharada E terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto DOK ist
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada Bharada E terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan tersebut artinya Bharada E tetap menjadi anggota Polri .

Namun apa itu Demosi? Masih banyak orang belum mengetahui sanksi yang tercantum dalam Peraturan Kapolri ini.



Menurut laman resmi Polri, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang sedang ditempati ke jabatan yang lebih rendah.

Baca juga : Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri

Sanksi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!