Ngeluh Sakit Jantung, Sidang Putusan Surya Darmadi Ditunda Sementara
Kamis, 23 Februari 2023 - 15:27 WIB
"Tadi pagi sudah sarapan," jawab Surya.
"Atau tidak kuat dengar pertimbangan hukumnya?" lanjut Hakim.
"Tidak kuat," aku Surya yang disambut tawa hakim.
"Jadi, begini, dalam persidangan ini bapak harus ikut sampai pembacaan terakhir. Kalau mau skors saya skors dulu," ucap hakim.
Demi kemanusiaan, Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang untuk sementara waktu. Sebelum ditutup, hakim mengingatkan kepada Surya Darmadi bahwa ada upaya hukum lanjutan jika tidak terima dengan hasil putusan.
"Umpamanya dengan putusan ini bapak tidak sependapat, ada upaya hukum. Putusan ini baru tingkat pertama. Bapak dapat keadilan atau tidak dengan keputusan kami itu soal nanti lah. Sebagian pertimbangannya kan sudah bapak dengar tuh, sudah tahu lah arahnya ke mana," tutur hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Atau tidak kuat dengar pertimbangan hukumnya?" lanjut Hakim.
"Tidak kuat," aku Surya yang disambut tawa hakim.
"Jadi, begini, dalam persidangan ini bapak harus ikut sampai pembacaan terakhir. Kalau mau skors saya skors dulu," ucap hakim.
Demi kemanusiaan, Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang untuk sementara waktu. Sebelum ditutup, hakim mengingatkan kepada Surya Darmadi bahwa ada upaya hukum lanjutan jika tidak terima dengan hasil putusan.
"Umpamanya dengan putusan ini bapak tidak sependapat, ada upaya hukum. Putusan ini baru tingkat pertama. Bapak dapat keadilan atau tidak dengan keputusan kami itu soal nanti lah. Sebagian pertimbangannya kan sudah bapak dengar tuh, sudah tahu lah arahnya ke mana," tutur hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Lihat Juga :