Arif Rachman Arifin Menangis Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 12:26 WIB
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, Arif dibebaskan dari dakwaan primair dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik. Maka itu, Arif divonis selama 10 bulan penjara.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.

"Pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," kata hakim lagi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!