Eliezer Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Masyarakat
Kamis, 23 Februari 2023 - 08:49 WIB
Putusan sidang etik ini akan menjadi preseden baik bagaimana seorang justice collaborator tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana. “Dia juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," ungkapnya. Baca juga: Webinar Perindo, Tama S Langkun: Kelembagaan dan Kewenangan LPSK Perlu Diperkuat
Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eliezer telah selesai. Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Sidang etik dan profesi itu diketuai Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting. Dua anggota majelis hakim yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja. Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eliezer telah selesai. Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Sidang etik dan profesi itu diketuai Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting. Dua anggota majelis hakim yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja. Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
(poe)
Lihat Juga :