Eliezer Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Masyarakat
Kamis, 23 Februari 2023 - 08:49 WIB
Richar Eliezer menjalani sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Putusan itu menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Eliezer.
"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," kata dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023). Baca juga: Disanksi Demosi 1 Tahun, Richard Eliezer Tak Ajukan Banding
Selain itu, Edwin juga mengatakan, putusan sidang etik ini seakan memberikan kesempatan Eliezer kembali berkarier di Polri. Dia menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.
"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karier. (Putusan etik ini) mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," terangnya.
"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," kata dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023). Baca juga: Disanksi Demosi 1 Tahun, Richard Eliezer Tak Ajukan Banding
Selain itu, Edwin juga mengatakan, putusan sidang etik ini seakan memberikan kesempatan Eliezer kembali berkarier di Polri. Dia menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.
"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karier. (Putusan etik ini) mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," terangnya.
Lihat Juga :