Sidang Kode Etik Bharada E, Kesaksian Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Dibuat Tertulis

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:09 WIB
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada media terkait sidang etik Bharada Richard Eliezer di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengundang delapan orang saksi. Tiga di antaranya adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada delapan saksi yang diundang untuk memberikan keterangan dalam sidang KKEP Bharada Richard Eliezer. Tiga dari delapan saksi itu adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Delapan ini yaitu satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM. Yang tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).



Menurut Ramadhan, keterangan tiga saksi itu dihadirkan secara tertulis dan dibacakan dalam persidangan. Ia menerangkan bahwa absennya tiga saksi itu karena permasalahan izin.

"Tiga ini (tidak hadir karena) masalah perizinan ya, tentu melalui proses, sementara kita butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat diberi pertanggung jawaban. Sama. Jadi nilainya sama," kata Ramadhan.

Selain ketiganya, kata Ramadhan, lima saksi lainnya adalah Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC). "Kemudian Ipda AM dan Ipda S," tutur Ramadhan.

Dari lima saksi itu, Kombes MBP dan Iptu JA juga tak hadir lantaran sakit. Sementara AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S turut hadir.

Baca juga: Jalani Sidang Etik, Nasib Keanggotaan Polri Bharada Richard Eliezer Diumumkan Hari Ini

"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga, sisanya dibacakan. Jadi semua keterangan secara tertulis dan dibacakan di muka persidangan KKEP," kata Ramadhan.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More