Mantan Kakanwil BPN Riau Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang oleh KPK

Selasa, 21 Februari 2023 - 20:11 WIB
Untuk diketahui, M Syahrir sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir pada 2024. Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Syahrir telah ditahan sejak 1 Desember 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap.

Baca juga: Pemeriksaan Lanjutan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir



Dalam perkara ini, M Syahrir diduga pernah meminta uang sebesar Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai pelicin untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.

Atas permintaan tersebut, Sudarso kemudian menyerahkan uang senilai SGD120.000 ke M Syahrir. Uang tersebut diserahkan di rumah dinas M Syahrir. Syahrir meminta agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi saat penyerahan uang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!