Mantan Kakanwil BPN Riau Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang oleh KPK
Selasa, 21 Februari 2023 - 20:11 WIB

Tersangka Kakanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (7/2/2023). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Syahrir sebelumnya telah ditetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU ini merupakan hasil pengembangan perkara gratifikasi Rp1,2 miliar yang menjerat Syahrir dan membuatnya dijebloskan ke dalam penjara.
"Saat proses penyidikan perkara awal untuk tersangka MS berjalan, tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Menurut Ali, Syahrir diduga telah mengalirkan uang korupsinya dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan harta kekayaan."Penerapan Pasal TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery. Pengumpulan alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," katanya.
Hingga saat ini tim penyidik telah menyita berbagai aset yang dimiliki Syahrir. Aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan hingga uang tunai senilai Rp1 miliar. "Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan aset recovery," katanya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU ini merupakan hasil pengembangan perkara gratifikasi Rp1,2 miliar yang menjerat Syahrir dan membuatnya dijebloskan ke dalam penjara.
"Saat proses penyidikan perkara awal untuk tersangka MS berjalan, tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Menurut Ali, Syahrir diduga telah mengalirkan uang korupsinya dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan harta kekayaan."Penerapan Pasal TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery. Pengumpulan alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," katanya.
Hingga saat ini tim penyidik telah menyita berbagai aset yang dimiliki Syahrir. Aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan hingga uang tunai senilai Rp1 miliar. "Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan aset recovery," katanya.
Lihat Juga :