Orisinalitas Kunci Karya Mendapat Pelindungan Hak Cipta

Selasa, 21 Februari 2023 - 20:09 WIB
Orisinalitas merupakan titik pondasi dari suatu ciptaan agar memiliki pelindungan hak cipta. Karya hasil dari plagiat atau tidak orisinal tidak akan memiliki hak ciptanya.
JAKARTA - Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat salah satu aspek penting dari hak cipta adalah orisinalitas. Orisinalitas merupakan titik pondasi dari suatu ciptaan agar memiliki pelindungan hak cipta. Karya hasil dari plagiat atau tidak orisinal tidak akan memiliki hak ciptanya.



Hal tersebut disampaikan oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada wawancara yang dilakukan pada 21 Februari 2023 di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Salah satu substansi yang mengikat adalah pertama, orisinalitas merupakan konsep di mana karya yang dihasilkan dari orang yang bersangkutan. Dibuat sendiri, bersifat khas dan pribadi serta karya yang dibuat dihasilkan sendiri tanpa mengutip, menyalin, atau pun plagiasi dari karya orang lain,” kata Anggoro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!