Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini

Kamis, 16 Juli 2020 - 10:55 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakarta Utara, Kamis 30 April 2020. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bakal menjalani sidang vonis hakim pada hari ini Kamis (16/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berkomentar mengenai sidang hari ini. Dia percaya Majelis Hakim perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dapat memutuskan sesuai dengan fakta.

"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Nawawi kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.



Menurut Jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar Jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan.

( )

Jaksa juga mengungkapkan dalam pertimbangannya hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ungkapnya

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut hukuman penjara selama satu tahun dengan dijerat Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More