Mahfud MD Prediksi Ferdy Sambo Tak Dieksekusi Mati tapi Meninggal di Penjara
Senin, 20 Februari 2023 - 13:42 WIB
JAKARTA - Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak yakin Ferdy Sambo akan dieksekusi.
Sebab berdasarkan KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yyang akan berlaku pada 2026, eksekusi dilaksanakan 10 tahun setelah vonis dijatuhkan. Hingga tahun 2026, Ferdy Sambo masih memiliki sejumlah “pintu keluar” agar lepas dari hukuman mati.
Pintu yang dimaksud adalah upaya-upaya hukum yang menjadi hak warga negara, dari banding sampai peninjauan kembali.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud MD saat diwawancarai wartawan senior Andy F Noya, dikutip Senin (20/2/2023).
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," sambungnya.
Selain itu, Mahfud menjelaskan, KUHP baru memuat pasal yang memungkinkan vonis mati turun menjadi hukuman seumur hidup, apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
"Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia itu orang baik, sudah turunkan ke seumur hidup," katanya.
"Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai pasal 103 UU KUHP yang baru. Dan itu masih akan berlaku tiga tahun yang akan datang," sambungnya.
Sebab berdasarkan KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yyang akan berlaku pada 2026, eksekusi dilaksanakan 10 tahun setelah vonis dijatuhkan. Hingga tahun 2026, Ferdy Sambo masih memiliki sejumlah “pintu keluar” agar lepas dari hukuman mati.
Pintu yang dimaksud adalah upaya-upaya hukum yang menjadi hak warga negara, dari banding sampai peninjauan kembali.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud MD saat diwawancarai wartawan senior Andy F Noya, dikutip Senin (20/2/2023).
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," sambungnya.
Selain itu, Mahfud menjelaskan, KUHP baru memuat pasal yang memungkinkan vonis mati turun menjadi hukuman seumur hidup, apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
"Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia itu orang baik, sudah turunkan ke seumur hidup," katanya.
"Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai pasal 103 UU KUHP yang baru. Dan itu masih akan berlaku tiga tahun yang akan datang," sambungnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda