Mahfud MD Prediksi Ferdy Sambo Tak Dieksekusi Mati tapi Meninggal di Penjara

Senin, 20 Februari 2023 - 13:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memprediksi Ferdy Sambo tak akan sampai dieksekusi kendati telah divonis mati. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak yakin Ferdy Sambo akan dieksekusi.

Sebab berdasarkan KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yyang akan berlaku pada 2026, eksekusi dilaksanakan 10 tahun setelah vonis dijatuhkan. Hingga tahun 2026, Ferdy Sambo masih memiliki sejumlah “pintu keluar” agar lepas dari hukuman mati.



Pintu yang dimaksud adalah upaya-upaya hukum yang menjadi hak warga negara, dari banding sampai peninjauan kembali.

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud MD saat diwawancarai wartawan senior Andy F Noya, dikutip Senin (20/2/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!