Buronan KPK Tersisa 3 Orang, Harun Masiku Segera Susul Ricky Ham?
Senin, 20 Februari 2023 - 08:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek itu ditangkap di tempat persembunyian di Abepura.
Ricky masuk daftar buron KPK sejak 15 Juli 2022 setelah lebih dari sekali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. Pada saat itu, Ricky disebut-sebut kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa.
Dengan tertangkapnya Ricky Ham Pagawak, buronan KPK kini tersisa tiga orang. Berikut ketiga buronan tersebut:
1. Kirana Kotama alias Thay Ming
Foto/KPK
Kirana Kotama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan pada PT. PAL;
2. Harun Masiku
Ricky masuk daftar buron KPK sejak 15 Juli 2022 setelah lebih dari sekali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. Pada saat itu, Ricky disebut-sebut kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa.
Dengan tertangkapnya Ricky Ham Pagawak, buronan KPK kini tersisa tiga orang. Berikut ketiga buronan tersebut:
1. Kirana Kotama alias Thay Ming
Foto/KPK
Kirana Kotama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan pada PT. PAL;
2. Harun Masiku
Lihat Juga :
tulis komentar anda