Ricky Ham Pagawak Ditangkap di Abepura, Dibawa ke Mako Brimob Polda Papua

Minggu, 19 Februari 2023 - 17:09 WIB
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Pemkab Mamberamo Tengah
JAKARTA - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Minggu (19/2/2023). Dia telah diamankan di Mako Brimob Polda Papua.

“Saat ini DPO dimaksud (Ricky Ham Pagawak, red)) diamankan di Mako Brimob Papua,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Minggu (19/2/2023).

Dia mengungkapkan bahwa penyidik KPK menangkap Ricky Ham Pagawak di wilayah Abepura, Jayapura. “Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura,” pungkasnya.





Diketahui, Ricky Ham Pagawak buron selama sekitar tujuh bulan. Sejak 15 Juli 2022, KPK memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dia sudah lebih dari sekali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. Ketika hendak dijemput paksa KPK, dia melarikan diri ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022.

Ricky adalah tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). Dalam kasus itu, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan. Ricky diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More