Hari Ini Wawan Hadapi Vonis Kasus Dugaan Korupsi Alkes
Kamis, 16 Juli 2020 - 06:32 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sidang rencananya digelar hari ini, Kamis (16/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut bakal menghadapi sidang putusan terkait dugaan korupsi pengadaan alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga bakal divonis atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Iya benar hari ini sidang putusan TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu kuasa hukum Wawan, TB Sukatma berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi kliennya. Terlebih, ihwal dugaan perkara TPPU yang disangkakan tim Jaksa penuntut umum pada KPK terhadap Wawan. "Harapannya sesuai dengan pembelaan beliau, terlebih lagi terkait TPPU, kita bisa membuktikan bahwa aset beliau diperoleh dari sumber yang halal. Ya, semoga majelis sependapat dengan kita," ujar Sukatma. (Baca juga: Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU KPK)
Terdakwa Wawan kemungkinan besar tidak akan menghadiri sidang putusannya di Pengadilan Tipikor, secara langsung. Sidang akan digelar melalui video conference dengan posisi terdakwa Wawan berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Sebab, TCW belum boleh keluar lapas, jadi sepertinya tetap di lapas. Rencana sidang jam 10an," pungkas Sukatma.
Sebelumnya, Wawan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga diyakini terbukti melakukan TPPU. (Baca juga: TPPU Wawan, Artis Aima Diaz Akui Terima 1 Unit Apartemen dan BMW)
‎Dalam perkara ini, Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012. Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT BPP Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut bakal menghadapi sidang putusan terkait dugaan korupsi pengadaan alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga bakal divonis atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Iya benar hari ini sidang putusan TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu kuasa hukum Wawan, TB Sukatma berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi kliennya. Terlebih, ihwal dugaan perkara TPPU yang disangkakan tim Jaksa penuntut umum pada KPK terhadap Wawan. "Harapannya sesuai dengan pembelaan beliau, terlebih lagi terkait TPPU, kita bisa membuktikan bahwa aset beliau diperoleh dari sumber yang halal. Ya, semoga majelis sependapat dengan kita," ujar Sukatma. (Baca juga: Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU KPK)
Terdakwa Wawan kemungkinan besar tidak akan menghadiri sidang putusannya di Pengadilan Tipikor, secara langsung. Sidang akan digelar melalui video conference dengan posisi terdakwa Wawan berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Sebab, TCW belum boleh keluar lapas, jadi sepertinya tetap di lapas. Rencana sidang jam 10an," pungkas Sukatma.
Sebelumnya, Wawan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga diyakini terbukti melakukan TPPU. (Baca juga: TPPU Wawan, Artis Aima Diaz Akui Terima 1 Unit Apartemen dan BMW)
‎Dalam perkara ini, Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012. Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT BPP Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.
(cip)
tulis komentar anda