Soroti Kejanggalan Sejumlah Kasus, ICW Tuding Ada Pembusukan KPK dari Dalam
Sabtu, 18 Februari 2023 - 12:15 WIB
Lalola mengungkapkan, contoh kejanggalan lainnya seperti penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), merupakan kewenangan yang aneh di KPK, yang di masa sebelumnya tak ada. “Sejak Firli Bahuri menjabat Ketua, KPK sudah berjarak dengan masyarakat sipil. Tak Ada figur KPK seperti dulu lagi. Apalagi Ketua KPK sekarang juga pernah dilaporkan dalam kasus kode etik dulu,” katanya.
Baca juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya tidak perlu menanggapi opini tidak penting, yang disampaikan hanya berdasarkan persepsi pribadi. "Kami tak ada waktu tanggapi persepsi dan opini yang tak penting," kata Ali.
Ali menuturkan lembaganya tetap bekerja dengan upaya terbaik guna ihktiar untuk menurunkan korupsi di Indonesia. Ia menyebutkan KPK juga membutuhkan partisipasi publik untuk memberantas korupsi. "Silakan siapa pun berhak kritisi KPK, karena KPK merupakan badan publik, tapi tentu dengan kritik membangun," ucapnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya tidak perlu menanggapi opini tidak penting, yang disampaikan hanya berdasarkan persepsi pribadi. "Kami tak ada waktu tanggapi persepsi dan opini yang tak penting," kata Ali.
Ali menuturkan lembaganya tetap bekerja dengan upaya terbaik guna ihktiar untuk menurunkan korupsi di Indonesia. Ia menyebutkan KPK juga membutuhkan partisipasi publik untuk memberantas korupsi. "Silakan siapa pun berhak kritisi KPK, karena KPK merupakan badan publik, tapi tentu dengan kritik membangun," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :