Soroti Kejanggalan Sejumlah Kasus, ICW Tuding Ada Pembusukan KPK dari Dalam
Sabtu, 18 Februari 2023 - 12:15 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mengalami pembusukan dari dalam. Hal itu terlihat dari penurunan jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.
Pernyataan itu disampaikan peneliti ICW Lalola Ester, yang menyebut pembusukan itu berasal dari kejanggalan penanganan kasus korupsi yang selama ini ada di lembaga antirasuah tersebut.
“Jumlah kasus menurun, kualitas sosok tersangkanya atau aktor yang ditangani juga menurun. Bahkan, pos strategis penindakan kasus korupsi diserahkan ke Polri,” ujar Lalola seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Lalola mengungkapkan, contoh kejanggalan lainnya seperti penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), merupakan kewenangan yang aneh di KPK, yang di masa sebelumnya tak ada. “Sejak Firli Bahuri menjabat Ketua, KPK sudah berjarak dengan masyarakat sipil. Tak Ada figur KPK seperti dulu lagi. Apalagi Ketua KPK sekarang juga pernah dilaporkan dalam kasus kode etik dulu,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya tidak perlu menanggapi opini tidak penting, yang disampaikan hanya berdasarkan persepsi pribadi. "Kami tak ada waktu tanggapi persepsi dan opini yang tak penting," kata Ali.
Ali menuturkan lembaganya tetap bekerja dengan upaya terbaik guna ihktiar untuk menurunkan korupsi di Indonesia. Ia menyebutkan KPK juga membutuhkan partisipasi publik untuk memberantas korupsi. "Silakan siapa pun berhak kritisi KPK, karena KPK merupakan badan publik, tapi tentu dengan kritik membangun," ucapnya.
Pernyataan itu disampaikan peneliti ICW Lalola Ester, yang menyebut pembusukan itu berasal dari kejanggalan penanganan kasus korupsi yang selama ini ada di lembaga antirasuah tersebut.
“Jumlah kasus menurun, kualitas sosok tersangkanya atau aktor yang ditangani juga menurun. Bahkan, pos strategis penindakan kasus korupsi diserahkan ke Polri,” ujar Lalola seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Baca Juga
Lalola mengungkapkan, contoh kejanggalan lainnya seperti penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), merupakan kewenangan yang aneh di KPK, yang di masa sebelumnya tak ada. “Sejak Firli Bahuri menjabat Ketua, KPK sudah berjarak dengan masyarakat sipil. Tak Ada figur KPK seperti dulu lagi. Apalagi Ketua KPK sekarang juga pernah dilaporkan dalam kasus kode etik dulu,” katanya.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya tidak perlu menanggapi opini tidak penting, yang disampaikan hanya berdasarkan persepsi pribadi. "Kami tak ada waktu tanggapi persepsi dan opini yang tak penting," kata Ali.
Ali menuturkan lembaganya tetap bekerja dengan upaya terbaik guna ihktiar untuk menurunkan korupsi di Indonesia. Ia menyebutkan KPK juga membutuhkan partisipasi publik untuk memberantas korupsi. "Silakan siapa pun berhak kritisi KPK, karena KPK merupakan badan publik, tapi tentu dengan kritik membangun," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda