KPK Kembali Perpanjang Penahanan Mantan Panglima GAM Izil Azhar 40 Hari ke Depan

Jum'at, 17 Februari 2023 - 16:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap dan gratifikasi mantan Panglima GAM Izil Azhar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap dan gratifikasi mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar . Perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan selama 40 hari ke depan dalam rangka mendalami alat bukti yang ada.

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka IA untuk 40 hari ke depan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/2/2023). Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Rp32 Miliar, Irwandi Yusuf Berdalih Namanya Dicatut Izil Azhar



"Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," sambungnya.

Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Izil Azhar.

"Tim Penyidik menahan tersangka IA untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (25/1/2023) dikutip Antara.

Seperti diberitakan, Izil Azhar ditangkap di sekitar Banda Aceh setelah menjadi buronan KPK dalam kasus gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!