Ajukan Banding, Ricky Rizal Ketuk Hati Nurani Hakim
Jum'at, 17 Februari 2023 - 13:44 WIB
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan banding atas vonis yang diterima ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara.
"Sudah didaftarkan bandingnya. Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding, hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," kata pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Menurut Zena, upaya banding itu ditempuh untuk membela kliennya yang mendapatkan putusan tak adil. Sebab, Ricky Rizal tak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tapi juga menolak saat diperintah menembak.
"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back-up amankan, bahkan menolak seorang jenderal bintang 2 untuk menembak korban," tuturnya.
Meski begitu, kata Zena, Ricky Rizal malah dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan eksekutor pembunuhan Brigadir J. Maka itu, Zena berharap hakim di PT nanti diharapkan bisa menggunakan hati nuraninya dan bisa melihat fakta-fakta yang ada dalam menentukan nasib Ricky.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara.
"Sudah didaftarkan bandingnya. Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding, hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," kata pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Menurut Zena, upaya banding itu ditempuh untuk membela kliennya yang mendapatkan putusan tak adil. Sebab, Ricky Rizal tak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tapi juga menolak saat diperintah menembak.
"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back-up amankan, bahkan menolak seorang jenderal bintang 2 untuk menembak korban," tuturnya.
Meski begitu, kata Zena, Ricky Rizal malah dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan eksekutor pembunuhan Brigadir J. Maka itu, Zena berharap hakim di PT nanti diharapkan bisa menggunakan hati nuraninya dan bisa melihat fakta-fakta yang ada dalam menentukan nasib Ricky.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara.
(abd)
tulis komentar anda