Kejagung Tak Banding atas Putusan Richard Eliezer, Pengacara: Ini Mukjizat
Kamis, 16 Februari 2023 - 18:03 WIB
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menenangkan kliennya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan dirinya. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dihukum pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat, kami berterima kasih pada Jaksa Agung, Jampidum, dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Ronny juga menyampaikan terima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ikut memberikan perhatian agar kasus ini sejak awal berjalan dengan transparan.
"Kami atas nama tim penasihat hukum mengapresiasi, kita berterima kasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," ujarnya.
"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat, kami berterima kasih pada Jaksa Agung, Jampidum, dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Ronny juga menyampaikan terima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ikut memberikan perhatian agar kasus ini sejak awal berjalan dengan transparan.
"Kami atas nama tim penasihat hukum mengapresiasi, kita berterima kasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," ujarnya.
Lihat Juga :