KUHP Baru Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Vonis Mati? Menkumham: Gila Cara Berpikirnya

Kamis, 16 Februari 2023 - 13:54 WIB
Menkumham Yasonna Laoly pasal hukuman mati dalam KUHP baru telah dibahas jauh sebelum terjadinya kasus Ferdy Sambo. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly menanggapi anggapan adanya pasal terkait hukuman mati di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menguntungkan Ferdy Sambo . Salah satunya mengatur perubahan hukuman mati menjadi seumur hidup.

Menurut Yasonna, pasal hukuman mati dalam KUHP baru tidak ada hubungannya dengan Ferdy Sambo. Pasal-pasalnya telah dibahas jauh sebelum peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu terjadi.



"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna saat ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Mahfud MD Bicara soal Hukuman Mati dalam KUHP, Tak Ada Sangkut Paut dengan Ferdy Sambo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!