Jokowi Akan Keluarkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menerapkan sanksi para pelanggar protokol kesehatan. Jokowi mengatakan bahwa sanksi akan diatur dalam inpres. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menerapkan sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan. Jokowi mengatakan bahwa sanksi akan diatur dalam instruksi presiden (inpres). Hal ini disampaikan Jokowi saat mengumpulkan para gubernur di Istana Kepresidenan Bogor.

(Baca juga: Bertambah 1.522, Kini Ada 80.094 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia)

"Saya juga akan segera mengeluarkan inpres kepada gubernur. Dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol," katanya mengutip pidato presiden yang diunggah di laman Setkab.go.id, Rabu (15/7/2020).



Dia mengatakan bahwa memang beberapa daerah sudah menerapkan sanksi terlebih dahulu. Salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat. Dia mengatakan inpers akan semakin memperkuat kepala daerah untuk menerapkan sanksi. "Dan inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti bapak-ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya," ungkapnya.

Jokowi mengungkapkan, sanksi ini diperlukan agar protokol kesehatan benar-benar dapat dipatuhi. Menurutnya kesadaran untuk menjalankan protokol kesehatan masih belum baik. (Baca juga: Kemdikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)

"Memang harus diberi sanksi. Kalau ndak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak. Dan kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini memang harus ada," tuturnya.

Pada kesempatan itu Jokowi juga meyakini bahwa kepala daerah bisa mengontrol Covid-19 di wilayahnya masing-masing. "Saya meyakini para kepala daerah, utamanya para gubernur, bisa mengontrol manajemen pengendalian Covid-19 ini. Sehingga benar-benar kita dianggap memiliki kemampuan dalam mengelola negara ini, pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More