Vonis di Bawah 2 Tahun, IPW Dorong Bharada E Bisa Kembali Bertugas di Polri

Kamis, 16 Februari 2023 - 11:15 WIB
IPW mendorong agar Bharada E kembali diterima bertugas sebagai polisi aktif. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Richard Eliezzer Pudihang Lumiu (Bharada E) dapat diterima kembali di Polri. Sebab vonis yang diterimanya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat kurang dari dua tahun.

"Dengan vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada Eliezeridalam praktiknya akan bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun. IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui pesan tertulis, Kamis (16/2/2023).



Baca juga: Polri Pelajari Vonis Hakim untuk Putuskan Status Polisi Richard Eliezer

Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dalam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!