Dugaan TPPU Senilai Rp500 Triliun, Koperasi Harus Kembali ke Khittah
Rabu, 15 Februari 2023 - 21:45 WIB
Ia menjelaskan, fakta yang diungkap PPATK tentu menguatkan rumor jika saat ini koperasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan anggota dengan segala keistimewaannya menjadi kedok investasi ilegal. Dengan minimnya pengawasan dari pihak eksternal, maka potensi penyalagunaan uang nasabah akan sangat besar.
"Kasus Koperasi Indosurya yang diduga menyalahgunakan uang nasabah hingga Rp106 triliun menjadi contoh bagaimana koperasi saat ini hanya menjadi kedok investasi ilegal. Korbannya juga tidak tanggung-tanggung ada 23.000 nasabah yang kehilangan dana," katanya.
Situasi ini, lanjut Fathan, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada langkah terobosan untuk memastikan jenis kelamin dari koperasi sebagai entitas bisnis. Apakah mereka hanya melayani anggota saja atau juga melebarkan sayap pelayanan kepada nonanggota.
"Jika memang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) telah melayani nonanggota, maka sesuai dengan UU P2SK mereka harus beralih menjadi koperasi di sektor jasa keuangan, sehingga memungkinkan adanya pengawasan dari pihak eksternal dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Sekretaris Fraksi PKB DPR ini.
Dalam UU P2SK, kata Fathan, ketentuan invetarisasi jenis koperasi ini akan berlangsung selama dua tahun sejak beleid itu diundangkan. Artinya saat ini masih dalam status quo, koperasi simpan pinjam yang melayani nonanggota tetap bisa beroperasi tanpa pengawasan dari pihak eksternal, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana nasabah.
"Kasus Koperasi Indosurya yang diduga menyalahgunakan uang nasabah hingga Rp106 triliun menjadi contoh bagaimana koperasi saat ini hanya menjadi kedok investasi ilegal. Korbannya juga tidak tanggung-tanggung ada 23.000 nasabah yang kehilangan dana," katanya.
Situasi ini, lanjut Fathan, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada langkah terobosan untuk memastikan jenis kelamin dari koperasi sebagai entitas bisnis. Apakah mereka hanya melayani anggota saja atau juga melebarkan sayap pelayanan kepada nonanggota.
"Jika memang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) telah melayani nonanggota, maka sesuai dengan UU P2SK mereka harus beralih menjadi koperasi di sektor jasa keuangan, sehingga memungkinkan adanya pengawasan dari pihak eksternal dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Sekretaris Fraksi PKB DPR ini.
Dalam UU P2SK, kata Fathan, ketentuan invetarisasi jenis koperasi ini akan berlangsung selama dua tahun sejak beleid itu diundangkan. Artinya saat ini masih dalam status quo, koperasi simpan pinjam yang melayani nonanggota tetap bisa beroperasi tanpa pengawasan dari pihak eksternal, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana nasabah.
Lihat Juga :