Dugaan TPPU Senilai Rp500 Triliun, Koperasi Harus Kembali ke Khittah

Rabu, 15 Februari 2023 - 21:45 WIB
"Di sinilah dibutuhkan langkah terobosan untuk memastikan keamanan dana nasabah koperasi simpan pinjam. Di sisi lain langkah terobosan tersebut bisa dijadikan sebagai early warning bagi pengelola KSP agar tidak main-main dalam mengelola duit nasabah," katanya.

Adanya dugaan praktik TPPU melalui 12 koperasi ini diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam RDP Bersama Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2023). Menurutnya, dari Rp500 triliun yang disinyalir terkait TPPU melalui koperasi, hampir Rp240 triliun di antaranya berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Kita melakukan kajian terkait 12 koperasi, nah 12 koperasi itu nilai transaksinya yang kita lihat adalah lebih dari Rp500 triliun, jadi artinya kita melihat bahwa potensi dana yang dihimpun oleh koperasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang itu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!