Langkah Kejagung Eksekusi Aset Kasus Kondensat Dinilai Tepat
Rabu, 15 Juli 2020 - 20:58 WIB
Hal senada dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar. Fickar menilai, apa yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Kejaksaan harus bangun dari tidurnya, lembaga yang lebih tua jauh dari KPK harus dapat memanfaatkan semua kewenangan dan infrastruktur yang lebih dari KPK dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi dan TPPU. Karena itu perampasan aset sejumlah Rp97 Miliar harus benar-benar diusahakan dikembalikan kepada negara," ujar Fickar.
(Baca juga: Kemlu Singapura Tegaskan Honggo Wendratno Tidak Berada di Singapura)
Dia pun mengapresiasi atas kerja keras Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani sejumlah perkara besar yang telah merugikan keuangan negara seraya melakukan perbaikan di internal Kejaksaan serta upaya dalam memperbaiki citra Kejaksaan Agung menjadi lebih baik.
"Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat membersihkan aparaturnya yang kadung sudah mendapatkan image kurang baik dimasyarakat dan dapat menyelesaikan perkara perkara besar yang merugikan negara, maka harus diapresiasi," imbuhnya.
"Kejaksaan harus bangun dari tidurnya, lembaga yang lebih tua jauh dari KPK harus dapat memanfaatkan semua kewenangan dan infrastruktur yang lebih dari KPK dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi dan TPPU. Karena itu perampasan aset sejumlah Rp97 Miliar harus benar-benar diusahakan dikembalikan kepada negara," ujar Fickar.
(Baca juga: Kemlu Singapura Tegaskan Honggo Wendratno Tidak Berada di Singapura)
Dia pun mengapresiasi atas kerja keras Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani sejumlah perkara besar yang telah merugikan keuangan negara seraya melakukan perbaikan di internal Kejaksaan serta upaya dalam memperbaiki citra Kejaksaan Agung menjadi lebih baik.
"Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat membersihkan aparaturnya yang kadung sudah mendapatkan image kurang baik dimasyarakat dan dapat menyelesaikan perkara perkara besar yang merugikan negara, maka harus diapresiasi," imbuhnya.
Lihat Juga :