Bongkar Jaringan Dolar Amerika Palsu, Bareskrim Tangkap 8 Tersangka di Bekasi dan Bandung

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:52 WIB
"Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang," kata Ramadhan.

Dia menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2.000 ribu lembar dolar Amerika pecahan 100, satu sepeda motor, tas ransel, dan Handphone (HP) dalam pengungkapan ini. Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89

Atas perbuatannya, pata tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!