DPR Minta Polri-Kejagung Berkolaborasi Tangkap Djoko Tjandra

Rabu, 15 Juli 2020 - 20:32 WIB
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyatakan segera memanggil Imigrasi Kemenkumham, Kepolisian dan Kejaksaan terkait adanya bukti surat jalan buron Djoko Tjandra yang dikeluarkan salah satu instansi penegak hukum.

Politikus PDIP ini mengatakan, sebelum memanggil institusi penegak hukum yang mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu bersurat kepada pimpinan DPR yang berwenang menyurati instansi mitra.

“Kami harus bersurat lima hari sebelum jadwal pemanggilan. Berarti sudah melewati masa reses, dua hari lagi. Sesuai UU MD3, DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat di masa reses jika ada permasalahan yang urgent. Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus super urgent. Ini mengangkut wajah kewibawaan negara,” tuturnya.

Herman Hery mengatakan, Komisi III yang bermitra dengan para penegak hukum merasa perlu menggelar rapat dengar pendapat agar semua pihak bisa memberikan penjelasan dan Komisi III bisa membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sehingga kasus lolosnya Djoko Tjandra bisa terang benderang.

Djoko Tjandra diduga masuk dan keluar Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Karena sampi hari ini, Ditjen Imigrasi mengatakan bahwa tidak ada data perlintasan atas nama Djoko Tjandra, dan nama alias lainnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!